Namun anenya, Surat Kanwil BPN Aceh, yang ditanda tangani langsung oleh Mursil, Perihal Mohon Penjelasan nomor : 926/16-11/XII/2014 yang ditujukan kepada PT RAPALA 23 Desember 2014 bahwa; perit keliling beserta fasilitas jalan umum masuk dalam pembebasan HGU PT RAPALA.
Inilah yang disitir banyak pihak sebagai upaya tindakan melawan hukum secara rule nya, padahal sudah jelas dalam surat yang dikeluar Gubernur Pemerintah Aceh, dr H Zaini Abdullah nomor : 140/911/2013 tentang pembebasan lahan Rapala peruntukkan Kampung dan diperkuat surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 14 April 2014 Nomor 73 /HGU / BPN RI /2014. Tentang perpanjangan HGU PT Rapala.
PT Raya Padang Langkat (Rapala) merupakan perusahaan perkebunan besar bidang perkebunan kelapa sawit, berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 168 seluas 1.069,3 Ha dan HGU Nomor 169 seluas 39,3 Ha. di kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh menggelontor praktik permainan kotor mantan Kanwil BPN Aceh, ada apa?.
Jika mantan Kanwil BPN Provinsi Pemerintah Aceh, Mursil tak kooperatif menangani kasus ini, konflik lahan PT Rapala tak pernah berakhir, dan selamanya masyarakat akan terombang ambing.
#Saya Tak Berhak Menjawab




