Rianto Waris, yang saat itu menjabat sebagai Tim B pada sengketa Kasus Rapala menolak memberikan keterangan, katanya, yang lebih berhak adalah Bupati Aceh Tamiang, Mursil.
Kenapa Mursil, rentetan sengketa kasus Rapala ada ditangan Mursil, sebab; Mursil tercatat sebagai Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang, hingga menjabat Kanwil BPN Aceh. Pada saat itu.
“Saya tidak berhak menjawab, yang lebih berhak menjabat pak Bupati, selain beliau Bupati juga saat itu menjabat sebagai Kanwil BPN Pemerintah Provinsi Aceh, coba saja tanya kebeliau,” kata Rianto.
Rianto mengatakan, tugas Tim B hanya menyurvey lokasi dan disesuaikan oleh Peta Kadastral HGU PT Rapala, patok batas koordinat dan patok ikat azimut, jika seluruhnya sesuai, pihaknya hanya menandatangani surat pemeriksa dimasing masing kolom tanda tangan.
Pengakuan Rianto bahwa; Tim Risalah B tim yang langsung dibentuk oleh Kanwil BPN Provinsi Pemerintah Aceh, tugas membuat telaah tentang keabsahan legalitas PT Rapala, baik secara teknis maupun Rulenya.
Rianto menampik jika selama ini dia dituding dengan indikasi menggunakan stempel yang bukan haknya, terindikasi Rianto dikeluarkan dari Tim B pada masa Pemerintah Aceh Tamiang dijabat H Hamdan Sati, dinilai dia cacat hukum saat itu. Dan Rianto dibangku panjangkan (non job saat itu)




