Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Proses penerbitan HGU PT. Rapala tidak jelas dan terbuka, dan faktor non hukum yang terdiri dari adanya unsur politik dalam proses penerbitan HGU, adanya intervensi administratif dan kebijakan pertanahan oleh pemerintah, kesadaran masyarakat terhadap tanah semakin meningkat, nilai ekonomis tanah tinggi, dan kemiskinan.

Penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat, Kampung Tengku Tinggi, Tanjung Lioat I dan Tanjung Lipat II dengan PT. Rapala melalui jalur non litagasi yaitu mediasi belum berjalan optimal, sampai saat ini konflik kemilikan tanah tersebut belum juga berakhir dan masih terus berlanjut.

BACA JUGA...  Pembunuhan Marak di Aceh, Irwandi Siap Berlakukan Hukum Islam

Hambatan dalam penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur Non Litagasi yaitu tidak adanya itikat baik dari pihak PT. Rapala untuk mengakhiri konflik, dan masyarakat tetap bersikeras mempertahankan hak atas tanah mereka, tidak adanya keseriusan dari Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan konflik.

BACA JUGA...  LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Temui Kebun PT.SMDM ada Dalam HPT Sejak 1990

Bambang menyarankan, pemerintah daerah untuk tegas mengakhiri konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, bila perlu pemerintah daerah mencabut izin usaha agar sengketa tersebut selesai dengan cara paksaan.