Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

(1) Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.

(2) Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

BACA JUGA...  PESAWAT Polisikan Guru SD Negeri 7 Idi Rayeuk Penebar Fitnah

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. ketersediaan lahan; b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.

(4) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan; b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan c. sanggup melakukan pengelolaan kebun

BACA JUGA...  Ada Dugaan Mark-Up Dana Masjid, SAPA Minta Kejari Bireuen Ambil Tindakan

(5) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.