Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor

Usai diringkus, pelaku curanmor di Aceh Tengah berpose diruang Satreskrim Polres setempat.

TAKENGON  | MA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil meringkus kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial ZR (31), warga Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

BACA JUGA...  Pelaku Penembak Bos Rental Mobil, Mengaku Anggota TNI AU

Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah di Kampung Lelabu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA...  Kapolres Lhokseumawe Lepas Anggota Bhabinkamtibmas Salurkan Sembako

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Hamka (48), warga Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 11.45 WIB di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.