Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Terutama itu, Badan Pertanahan Nasional Aceh Tamiang untuk selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha apalagi yang melibatkan masyarakat, selain itu juga diharapkan dapat terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya minta pihak perusahaan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar dalam proses pembukaan usaha agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” katanya.

BACA JUGA...  YARA Laporkan Hakim PN Idi ke Bawas Mahkamah Agung

#Ada Pihak Melawan Hukum

Menurut pakar dan pemerhati hukum Aceh, Taryadi, SH, MH ada beberapa rule (dasar hukum) yang harus dipedomani, diantaranya; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

BACA JUGA...  FAKTA Ungkap Pungli di Sejumlah SKPA

Surat Edaran kepala BPN RI Nomor 2/SE/XII 2012 Tentang Persyaratan Membangun Kebun Untuk Masyarakat Sekitar (Kebun Plasma) Dan Melaksanakan Tanggungjawab Social Dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) Serta Legalisir Dokumen Permohonan Pelayanan Pertanahan.