Bambang ‘menyitir’ Pemkab Aceh Tamiang terlalu lama tidur dan bermimpi, kasus sengketa Rapala selesai dengan sendirinya. Dan membebaskan simpul pengambil kebijakan meraup ‘bancakan’ dari kasus itu.
Kali ini mediaaceh.co.id, menawarkan pembicara yang perduli dengan kasus Sengketa Rapala tersebut; Dr Taryadi, SH. MH, Pakar Hukum Pidana. Muslim, SHI Anggota DPR RI. Direktur Eksekutif Badan Advokasi Indonesia (BAI), Sawaluddin, SH. Nora Idahnita SE, Anggota DPRA. Dan Muhammad Irwan, SP, Anggota DPRK Aceh Tamiang. Bambang Herman, SH. Aktifis Sosial yang juga Pemerhati Hukum Aceh. Yang dirangkum beberapa episode.
Ada ‘Sengkuni’ yang haus akan kebijakan ‘Nyeleneh’ ditontonkan kepada masyarakat Aceh Tamiang, sikap ‘Ambivalen’ dari penyaji terhadap tokoh dengan berbagai kebijakan yang ‘Majal’.
Lalu sampai kapan derita tiada akhir ini terus menggelayut diwarga yang terdampak kasus Rapala tanpa asa. Kepastian mereka digantung pada tingkat kebijakan dipemerintahan rule ini memuncul preseden bagi orang nomor satu di Aceh Tamiang.
Mulailah kicauan itu berhembus untuk menangkis keterlibatan masih masing tupoksi yang bergeming tanpa kepastian, yang dirugikan jelas warga disekitar Rapala.
Rentetan kerentetan lainnya menarik disimak dan dipelajari, menyoal kejelasan kepemilikan HGU PT RAPALA. Jika mengacu pada alibi surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH. Pada 23 Desember 2014 mengeluarkan Prihal : Surat Mohon Penjelasan Nomor : 926/ 16-11/X11/2014 Di tujukan kepada PT. Raya Padang Langkat (PT.RAPALA)




