Menurutnya, pemerintah harus mencari tahu yang menyebabkan terjadinya konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala.
Serta mengetahui penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur non litagasi, dan mengetahui hambatan dalam penyelesaian konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala melalui jalur non litigasi.
Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu melalui studi perundang-undangan dan kepustakaan, dan pendekatan empiris yaitu melalui penelitian lapangan dengan mengadakan serangkaian wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data-data lapangan.
Bambang melansirkan pada mediaaceh.co.id tentang Hasil penelitiannya bahwa; menunjukkan, Faktor penyebab terjadinya konflik kemilikan tanah antara masyarakat Kampung Paya Rahat dan Kampung Tengku Tinggi dengan PT. Rapala yaitu faktor hukum yang terdiri dari adanya tumpang tindih kemilikan hak atas tanah.
Proses penerbitan HGU yang tidak jelas dan terbuka, faktor non hukum yang terdiri dari adanya unsur politik dalam proses penerbitan HGU, adanya intervensi administratif dan kebijakan pertanahan oleh pemerintah, kesadaran masyarakat terhadap tanah semakin meningkat. Nilai ekonomis tanah tinggi, dan faktor kemiskinan.




