Menyebabkan terjadinya tolak tarik dengan masyarakat, sebab tanah yang sudah dibebaskan oleh Gubernur Pemerintah Aceh pada tahun 2013, dimasukan lagi pada surat pembebasan lahan dari HGU PT Rapala oleh mantan Kanwil BPN Aceh (Mursil).
Paradoksi inilah terindikasi disengaja, untuk alat ‘bargaining’ konspirasi mantan Kanwil BPN Aceh, Mursil dengan PT Rapala. Pada akhirnya menggeret Pakar dan Pengamat Hukum Aceh, Taryadi, SH, MH membuat telaah.
Dalam telaah sengketa kasus PT Rapala, Taryadi berpendapat, tindakan sang mantan Kanwil BPN Aceh, adalah tindakan melawan hukum pada rule-nya.
‘Kohesi’ politiknya kental, hingga menyeret Rianto Waris untuk menyelesaikan kasus Rapala, mental; buktinya sampai saat ini warga, Kampung Tengku Tinggi, Paya Reuhat, Tanjung Lipat I dan Tanjung Lipat II terus berjuang dengan cara cara politik yang lebih ‘fleksible’ dalam penyelesaiannya.
Pergerakan terus dilakukan, senyap tanpa suara. Tetapi mereka menyusun strategi berkas, menjadi produk hukum yang diperjuangkan sebagai alat bukti dan fakta lapangan.
Tragedi dalam kasus penyelesaian sengketa Rapala menyangkut diawang awang, gamang dan menyeret banyak pihak menyorotinyanya.
Seperti dikatakan Bambang Herman, SH. Aktifis sosial dan praktisi hukum Aceh, dalam kitab kajiannya setebal 150 halaman itu banyak mencatat ketidaksadaran Pemkab Aceh Tamiang menyelesaikan sengketa Rapala.




