Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Kamis, 6 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maka dalam hal penetapan pemukiman yang sudah dijadikan sebagai Desa/Kampung definitip merupakan pemerintah terkecil dalam suatu Negara Republik Indonesia maka oleh sebab itu Kampung sungaiyu tidak boleh dimasukkan kedalam HGU PT. Rapala akan tetapi sebagai Desa Areal Perkebunan sekitar.

Masih Taryadi, dia mengatakan bahwa; Dalam pelaporan perpanjangan HGU terkecuali pelaporan Sertifikat HGU yang sebelumnya Nomor 84 Tanggal 22 maret 1991 diperpanjang jangka waktunya selama 25 tahun artinya dari Tahun 1991 + 25 Tahun maka ijin HGU akan berakhir Pada 2016.

BACA JUGA...  Kapolri Sampaikan Release Akhir Tahun 2019

Maka dalam hal ini boleh dimasukkan dalam laporan bahwa kampong sungaiyu termasuk kedalam HGU PT Rapala sebab Tanah milik Kampung Sungaiyu baru ditetapkan oleh pemerintah Aceh Pada Tahun 2013.

Namun apabila HGU PT Rapala memasukkan KAmpung Sungaiyu kedalam HGU PT Rapala maka disini pihak dari PT Rapala telah melawan ketentuan Pemerintah Aceh yang sudah menetapkan kampong Sungaiyu sebagai pemerintah terkecil dalam suatu Daerah Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusan gubernur Nomor 140/911/2013 tentang penetapan Kampung Sungaiyu.

BACA JUGA...  Diduga HGB Pertamina EP Rantau Field Subholding Hulu Rokan Zona 1 telah Berakhir

“Artinya kampong sungaiyu tidak termasuk dalam HGU dikarenakan sudah memiliki tanah dan ruang lingkup kekuasaan tersendiri yang memiliki luas tanah 10,7 Hektar sesuai dengan keputusan gubernur Nomor 140/911/2013. Akan tetapi Kampung Sungaiyu masuk kedalam Desa/Kampung sekitar perkebuanan”, katanya.

Berita Terkait

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB