Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

ACEH TAMIANG, (MA) | Coretan ‘Agitasi’ membekas dalam penyelesaian, rentetan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan PT Raya Padang Langkat (Rapala) tak berujung.

Prosesi regulasi dikangkangi oleh kebijakan yang dibuat ‘Ambigu’ oleh mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, Mursil. Kala itu.

Penyelesaian ‘Sengkarut’ PT Rapala membuat warga lelah, 12 orang pentolan menjadi pesakitan saat itu mendekam di hotel prodeo, sebab dianggap provokator.

BACA JUGA...  Bantuan Siswa Miskin Dipangkas, Disdikbud Aceh Timur Harus Lakukan Sanksi Tegas

Padahal mereka merupakan front yang melakukan gerakan perlawanan sebab hak hak mereka terabaikan dan dikebiri. Meski rentetan panjang alur cerita, sampai ketahap ganti rugi yang dilakukan hingga tiga kali oleh PT Rapala ke masyarakat.

Namun masih juga menyisakan catatan kelam mantan orang nomor satu di Aceh pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, itu.

BACA JUGA...  Wakil Bupati Aceh Tamiang Terima Penghargaan SIPP Award 2025

Ada rentang yang dipenggal, terhadap pembentukan Tim Risalah B Perpanjangan HGU PT Rapala. Satu surat menyatakan si A atau si B bukan Tim Risalah B, pada surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang saat ini, Mursil menyatakan si A atau si B adalah Tim Risalah B.

Agaknya ini juga menjadi coretan penulis membuka benang kusut kasus Rapala. Terindikasi ada upaya melawan hukum (Tort) dalam ‘Rule’nya. Dan bagian yang dikangkangi secara ‘Yuridis’. Sebab apa?. Ada surat yang ‘Paradoksi’ Gubernur Pemerintah Aceh (masa dr Zaini Abdullah) dengan Surat yang dikeluarkan mantan Kanwil BPN Aceh (masa Mursil).