Rapala Dan Kebijakan ‘Nyeleneh’

Kamis, 6 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

2. Lalu dalam pembebasan HGU PT RAPALA termasuk jalan umum dan parit keliling, padahal surat keputusan kepala badan pertanahan nasional RI nomor 73/HGU/BPNRI/2014 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT RAPALA atas tanah di kabupaten Aceh Tamiang, di poin B dan H Halaman kedua. (B) penerima perpanjangan jangka waktu HGU wajib memberikan jalan keluar dan atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang kurang. (H) penerima perpanjangan jangka waktu HGU wajib memanfaatkan potensi dan memberdayakan masyarakat didaerah sekitarnya, serta menyiapkan sarana, fasilitas sosial dan fadilitas umum. Mohon dijelaskan?.

BACA JUGA...  PKI Biadab Sukarno Memuja

3. Bagaimana dengan peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 98 tahun 2013, ada hak masyarakat sebesar 20% dalam peralihan HGU jo Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor2/SE/XII/2012 poin A dan C tentang persyaratan pembanagunan kebun untuk masyarakat (plasma) seluas 20% dari HGU, dan melaksanakan tanggung jawab sosial Coorporate Social Responsibility (CSR), Keputusan Gubernur nomor 6 tahun 2012, hak untuk masyarakat 30%. Apakah hal tersebut sudah dilaksanakan?, dan dimana lokasi lahan tersebut?. Mohon penjelasannya.

BACA JUGA...  Untuk Mengungkapkan Tewasnya WNA Polres Sabang Dalami Penyelidikan

#Pemerintah dan Perusahaan Harus Akhiri Konflik Rapala

Berita Terkait

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terbaru

NASIONAL

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:30 WIB

Pedagang  berdiri dan depan "lapak", berharap Pemkab peduli terhadap keberadaan Pasar Inpres Tapaktuan, Selasa, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

EKBIS

Pasar di Aceh Selatan Sepi, Ini Penyebabnya 

Selasa, 22 Sep 2026 - 18:23 WIB

Petugas melayani beberapa warga yang membeli paket pasar murah di Gerai KDMP Gampong Air Pinang Tapaktuan, Senin, (22/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

EKBIS

Jelang HUT TNI Ke-81, Warga Serbu Pasar Murah 

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:58 WIB

Usai menyerahkan kursi roda, Bunda Salma berbincang-bincang dengan Samsuddin Pasaribu salah warga yang sakit lumpuh di Gampong Samakurok, Selasa, (22/9).

PEMERINTAHAN

Bunda Salma Serahkan Kursi Roda untuk Warga Lumpuh

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:15 WIB

FEATURE

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:36 WIB