Ketua DPRK Aceh Tamiang Resmi Laporkan Ketua Komisi I atas Dugaan Kasus Pidana
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriaton, ST. Resmi melaporkan ketua Komisi I, Miswanto, SH. Atas dugaan dan indikasi telah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan stempel [Pemalsuan dokumen] Ketua DPRK tanpa ijin.

Suprianto pada pukul 11.22 WIB mendatangi Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, sebagai pelapor atas terlapor Miswanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263.
Di mana dalam laporan nomor LP/B/66/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH/Tanggal 25 Juli 2023, itu. Ditulis bahwa; Jumat tanggal 14 Juli 2023. Dengan terlapor atas nama Miswanto.
Uraian kejadian, Jumat, 14 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mengetahui adanya surat keluar tentang Hasil Uji dan Kepatutan Calon Anggota KIP yang sudah beredar di media sosial di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, tanpa adanya persetujuan dan atau sepengetahuan dari pelapor.




