Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH | MA — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Empat orang diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sabu mencapai 10,37 gram bruto.

Pengungkapan tersebut memiliki catatan tersendiri. Tiga dari empat orang yang diamankan diketahui merupakan residivis. Dua orang diamankan dalam pengungkapan di Kecamatan Meureubo, sementara seorang lainnya ditangkap di Kecamatan Johan Pahlawan.

BACA JUGA...  Dukung Swasembada Pangan Bhabinkamtibmas Polsek Langkahan Pantau Stok Pupuk Subsidi

Kasus pertama terungkap di Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing berinisial JI (29), MS (31), dan JS (27).

Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan Desa Langung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat dengan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA...  Setelah Ditetapkan Sebagai DPO Satreskoba Polres Sabang M. Arsyad Diciduk Polresta Banda Aceh

Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,97 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu plastik klip sedang kosong, 30 plastik klip kecil kosong, dua unit telepon seluler berwarna biru serta satu timbangan digital kecil.

BACA JUGA...  Kadivhumas: Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB