“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di lapangan,” ujar AKP Shandy Saputra.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika,” katanya.
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,37 gram bruto. Turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, alat bakar serta telepon seluler.
Keempat terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















