Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

N seorang mahasiswi saat menampakkan surat laporannya atas dugaan pencemaran nama baik.

N seorang mahasiswi saat menampakkan surat laporannya atas dugaan pencemaran nama baik.

ACEH BARAT | MA – Seorang mahasiswi berinisial N (21), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat pada Kamis (30/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas kepolisian dan terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

BACA JUGA...  Walikota Tandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi Dilingkungan Pemko Lhokseumawe

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya kepada penyidik, N menjelaskan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, ia mengetahui adanya unggahan pada akun media sosial TikTok berinisial “DT” yang menampilkan video dirinya disertai sejumlah tulisan yang menurutnya mengandung muatan pencemaran nama baik.

BACA JUGA...  Petugas CV. GAJ Perintah Wartawan ke Polda Aceh Ketemu Bos Terkait Proyek Rehab ISC

Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara moral dan merasa malu karena konten tersebut telah diketahui oleh banyak orang. Bahkan, setelah video itu beredar, sejumlah pihak disebut sempat menanyakan kepadanya mengenai isi unggahan yang beredar di media sosial tersebut.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB