ACEH BARAT | MA – Seorang mahasiswi berinisial N (21), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat pada Kamis (30/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas kepolisian dan terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya kepada penyidik, N menjelaskan bahwa pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 20.20 WIB, ia mengetahui adanya unggahan pada akun media sosial TikTok berinisial “DT” yang menampilkan video dirinya disertai sejumlah tulisan yang menurutnya mengandung muatan pencemaran nama baik.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara moral dan merasa malu karena konten tersebut telah diketahui oleh banyak orang. Bahkan, setelah video itu beredar, sejumlah pihak disebut sempat menanyakan kepadanya mengenai isi unggahan yang beredar di media sosial tersebut.




