JAKARTA | MA — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa penambang rakyat tidak dapat disamakan dengan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurutnya, penyamaan persepsi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tradisional.
Pernyataan itu disampaikan Gatot dalam siaran pers yang diterima sejumlah media, Jumat (24/7/2025). Ia menilai masih banyak penambang rakyat yang bekerja secara turun-temurun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, namun hingga kini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena terkendala lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi mengenai mekanisme perizinan.
“Tidak semua penambang yang belum mengantongi IPR dapat langsung dicap sebagai pelaku pertambangan ilegal. Pertambangan rakyat yang belum memiliki izin akibat belum adanya WPR dan kurangnya sosialisasi tidak boleh disamakan secara gegabah dengan kejahatan PETI yang terorganisir,” ujar Gatot.
Ia menegaskan, penyamaan antara penambang rakyat dengan PETI bukan hanya menciptakan stigma negatif terhadap masyarakat lokal, tetapi juga berpotensi mengaburkan sasaran penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya lebih fokus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan secara terorganisir dan melibatkan pemodal besar.




