Gatot menjelaskan, APRI membedakan secara tegas karakteristik penambang rakyat dengan PETI. Penambang rakyat umumnya merupakan masyarakat setempat yang mengelola tambang menggunakan peralatan sederhana dalam skala kecil sebagai sumber penghidupan keluarga.
Sebaliknya, PETI identik dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan pemodal besar atau sindikat, menggunakan alat berat, mengejar keuntungan komersial dalam skala besar, serta kerap beroperasi di luar tata ruang maupun kawasan yang diperbolehkan.
“Perbedaan karakteristik tersebut harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Terhadap penambang rakyat, pendekatan yang tepat adalah pembinaan dan legalisasi. Sementara terhadap PETI yang terorganisir, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Menurut APRI, kerangka hukum nasional sebenarnya telah memberikan ruang bagi keberadaan pertambangan rakyat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyebutkan bahwa pertambangan rakyat merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan masyarakat setempat dalam skala kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup.




