Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”

Ketua APRI Pusat Gatot Sugiharto.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Namun demikian, legalitas tersebut hanya dapat diperoleh setelah pemerintah menetapkan WPR dan menerbitkan IPR. Persoalannya, di banyak daerah proses penetapan WPR hingga kini dinilai belum berjalan optimal.

“Akibatnya, masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat berada dalam posisi rentan karena belum memiliki izin, padahal proses memperoleh legalitas sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah dalam menetapkan WPR,” jelas Gatot.

BACA JUGA...  Dikabarkan, Ka-ULP dan Pokja Dipanggil Polda Aceh

APRI juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 beserta perubahannya yang mengembalikan kewenangan penerbitan IPR kepada pemerintah provinsi. Regulasi tersebut dinilai menjadi peluang untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat apabila diikuti komitmen pemerintah daerah dalam menetapkan WPR, menyederhanakan pelayanan perizinan, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya juga telah mengatur mekanisme perizinan yang lebih terintegrasi, termasuk kepastian luas wilayah pertambangan dan kewajiban pengelolaan lingkungan bagi pemegang IPR.

BACA JUGA...  Eksekusi Hukuman Cambuk di Kota Sabang

Bagi APRI, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya izin, melainkan bagaimana negara memberikan kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.