BANDA ACEH | MA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bersama DPRK Aceh Timur untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara masyarakat dan sejumlah perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, konflik yang berlarut-larut berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya polemik sengketa lahan HGU di kawasan Teupin Raya. Persoalan ini harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan DPRK setempat agar dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tgk. Muharuddin di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Politisi Partai Aceh itu menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, kehadiran pemerintah sebagai mediator sangat diperlukan untuk memastikan hak masyarakat maupun kepentingan investasi tetap berjalan sesuai aturan.
Ia mengingatkan, apabila sengketa tersebut tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.




