Eksekusi Hukuman Cambuk di Kota Sabang
Mediaaceh.co.id – Di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk untuk Lima pelanggar syariat Islam setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir dan zina.
Kajari Choirun Parapat Kepala Kejaksaan Negeri mengatakan Hukuman cambuk diberikan kepada tiga pelaku maisir dan dua pelaku perzinaan, di Banda Aceh, Kamis.
Prosesi hukuman cambuk yang diberikan terhadap pelanggar syariat tersebut berlangsung di halaman Masjid Agung Babussalam Kota Sabang.
Kajari menjelaskan pelanggar jinayat maisir itu masing-masing berinisial M (30), J (36), dan MR (24), dinyatakan bersalah melanggar pasal 19 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Selanjutnya pelanggar jinayat zina dengan inisial BA (22) dan TM (21) melanggar pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Menurut keterangan dari Kepala Kejaksaan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar syariat tersebut telah dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa inisial M menjalani 5 kali cambuk sementara untuk pelanggar J dan MR masing-masing menjalani 10 kali hukuman cambuk.
Sementara itu untuk pelaku zina dengan inisial BA (22) dan TM (21), masing-masing menjalani 100 kali hukuman cambuk tanpa pengurangan masa tahanan, pungkasnya.
Dalam acara hukuman tersebut Kajari juga mengimbau kepada masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya, agar ketertiban umum di daerah wisata ini tetap terjaga dan kondusif.
Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan
Kita prihatin dengan kejadian ini, Ke depan diharapkan tidak ada lagi yang seperti ini maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya secara umum, harap Kajari.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Sabang Andri Nourman telah mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Menurut Andri tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini untuk memberikan kenyamanan juga keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Sabang.
Andri menambahkan, Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga ke depannya tidak terjadi lagi pelanggaran syariat Islam di Kota Sabang, tutupnya.















