TAKENGON | MA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita puluhan paket sabu siap edar berikut sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sisa sabu seberat bruto 0,09 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang pemasok sabu berinisial AM yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.




