Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Rabu, 29 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelaku pengedar sabu saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bersama barang BB.

Empat pelaku pengedar sabu saat diamankan pihak Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bersama barang BB.

TAKENGON | MA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan menangkap empat orang tersangka serta menyita puluhan paket sabu siap edar berikut sejumlah barang bukti.

BACA JUGA...  Toga, Tomas, dan Toda Sampai Aspirasi, AKP Ahmad Yani: Jum'at Curhat Perintah Kapolri

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan sisa sabu seberat bruto 0,09 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

BACA JUGA...  BPKS apa Kabar, Sehatkah?

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah kepada seorang pemasok sabu berinisial AM yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB