BANDA ACEH (MA)– Polresta Banda Aceh mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan LP (23), mantan karyawan salah satu usaha Bugar Refleksi, terhadap pemilik usaha berinisial S. Laporan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Laporan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Dalam laporan tersebut, LP melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, laporan yang disampaikan LP saat ini masih dalam penanganan Unit PPA.
“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan Unit PPA. Tentunya penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian. Namun, penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















