“Kami meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka. Persoalan penempatan dan penugasan kepala sekolah harus dibahas berdasarkan aturan dan dokumen, bukan dibiarkan tanpa kepastian.”
[Muhammad Hanafiah (Bang Agam)]
- Komisi V DPRK Aceh Tamiang diminta menggelar RDPU, memeriksa status kepala sekolah SD dan SMP, serta menjelaskan fungsi pengawasan legislatif.
Persoalan penempatan dan penugasan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Aceh Tamiang kembali dipersoalkan.
Muhammad Hanafiah, warga Aceh Tamiang yang merupakan konstituen Daerah Pemilihan Aceh Tamiang III pada Pemilu Legislatif 2024, melayangkan somasi kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPRK Aceh Tamiang, Kamis, 3 September 2026.
Somasi itu mempertanyakan fungsi pengawasan DPRK terhadap tata kelola pendidikan, terutama menyangkut keberadaan kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt), masa penugasan kepala sekolah definitif, serta mekanisme penempatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi V Adlansyah, Wakil Ketua Muhammad Salman Alfarizi, Sekretaris Abdul Rani, serta anggota Komisi V H. Edi Susanto, Budiman, dan Jayanti Sari.
Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ketua Komisi V. Namun, menurut dia, belum ada kepastian mengenai agenda maupun jadwal pembahasan.
“Persoalan ini sudah pernah berulang kali disampaikan secara lisan, tetapi belum ada kepastian agenda atau jadwal untuk menuntaskannya.”
Plt Kepala Sekolah Jadi Sorotan
Penulis : Syawaluddin
Editor : Syawaluddin Ksp
Sumber Berita: Muhammad Hanafiah















