Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hanafiah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi mengenai standar nasional pendidikan dan penugasan guru sebagai kepala sekolah turut dicantumkan dalam surat tersebut.

Untuk aspek DPRK, ia merujuk Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, termasuk ketentuan mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Ketika Tambang Tak Lagi Membawa Berkah

Rangkaian regulasi tersebut digunakan Hanafiah untuk mendukung permintaan agar DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ruang pembahasan terhadap persoalan yang disampaikannya.

Diberi Waktu Tujuh Hari

HANAFIAH memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk menindaklanjuti tuntutannya.

Ia meminta jawaban tertulis dari Komisi V DPRK Aceh Tamiang, penjelasan mengenai persoalan penempatan kepala sekolah, serta kepastian pelaksanaan RDPU.

BACA JUGA...  SUNGAI YANG DITINGGALKAN NEGARA

Apabila tidak mendapat tanggapan atau menilai tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hanafiah menyatakan akan menempuh langkah berikutnya.

Salah satu opsi yang disebut dalam somasi adalah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRK.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: Muhammad Hanafiah

Berita Terkait

Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Komisi V DPRK Aceh Tamiang diminta menggelar RDPU, memeriksa status kepala sekolah SD dan SMP, serta menjelaskan fungsi pengawasan legislatif.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB