Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hanafiah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Regulasi mengenai standar nasional pendidikan dan penugasan guru sebagai kepala sekolah turut dicantumkan dalam surat tersebut.

Untuk aspek DPRK, ia merujuk Peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang, termasuk ketentuan mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'

Rangkaian regulasi tersebut digunakan Hanafiah untuk mendukung permintaan agar DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan ruang pembahasan terhadap persoalan yang disampaikannya.

Diberi Waktu Tujuh Hari

HANAFIAH memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak yang disomasi untuk menindaklanjuti tuntutannya.

Ia meminta jawaban tertulis dari Komisi V DPRK Aceh Tamiang, penjelasan mengenai persoalan penempatan kepala sekolah, serta kepastian pelaksanaan RDPU.

BACA JUGA...  Polisi Menyantuni Anak Yatim, Wujud Kepedulian Sosial

Apabila tidak mendapat tanggapan atau menilai tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hanafiah menyatakan akan menempuh langkah berikutnya.

Salah satu opsi yang disebut dalam somasi adalah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRK Aceh Tamiang apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRK.

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: Muhammad Hanafiah

Berita Terkait

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK
Merawat Damai Dari Pidie Jaya
Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi
MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Komisi V DPRK Aceh Tamiang diminta menggelar RDPU, memeriksa status kepala sekolah SD dan SMP, serta menjelaskan fungsi pengawasan legislatif.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:36 WIB

Rp101 Miliar Bertambah, APBK Aceh Tamiang Masuk Meja DPRK

Rabu, 16 September 2026 - 21:30 WIB

Merawat Damai Dari Pidie Jaya

Sabtu, 12 September 2026 - 19:56 WIB

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Rabu, 9 September 2026 - 18:16 WIB

MedcoEnergi, Produksi Naik, Proyek Terus Bergerak

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Ajak Warga Berbusana Santri

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:17 WIB

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB