Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Jumat, 4 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan Putusan, Masih Menunggu Verifikasi

SOMASI tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran dalam pengangkatan atau penempatan kepala sekolah.

Dokumen yang menjadi dasar penugasan, masa berlaku setiap surat keputusan, status kepala sekolah, serta kewenangan pejabat yang mengangkat masih perlu diperiksa.

BACA JUGA...  Partai Politik Bukan Aqidah

Begitu pula dengan dugaan tidak optimalnya fungsi pengawasan DPRK. Hal tersebut merupakan penilaian dari pihak pengirim somasi dan perlu dikonfirmasi kepada DPRK Aceh Tamiang.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan sepihak.

DPRK perlu memberikan penjelasan. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga perlu membuka dasar administratif penempatan dan penugasan kepala sekolah yang dipersoalkan.

BACA JUGA...  Kesaksian Rakyat di Bawah Sumur Minyak; Kisah Kezaliman Menyakitkan dari Rantau Field

Jika seluruh dokumen menunjukkan proses telah sesuai aturan, persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, DPRK memiliki dasar untuk menggunakan fungsi pengawasannya dan mendorong perbaikan.

Tujuh hari menjadi batas waktu yang diberikan Hanafiah kepada Komisi V DPRK Aceh Tamiang.

Setelah somasi diterima, bola berada di tangan DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan.

BACA JUGA...  TAMBAL SULAM JALAN KEHIDUPAN

Penulis : Syawaluddin

Editor : Syawaluddin Ksp

Sumber Berita: Muhammad Hanafiah

Berita Terkait

Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang
Dari Lumpur dan Arus Deras, Armia Pahmi Menata Kembali Aceh Tamiang
Komisi V DPRK Aceh Tamiang diminta menggelar RDPU, memeriksa status kepala sekolah SD dan SMP, serta menjelaskan fungsi pengawasan legislatif.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB