Oleh: Tgk. Muchsin
Dalam sistem demokrasi, partai politik memainkan peranan penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pemerintahan.
Namun, penting untuk diingat bahwa partai politik bukanlah aqidah. Menganggap partai politik sebagai aqidah atau doktrin yang harus dipegang teguh dan tidak dapat didiskusikan peran dan fungsinya adalah keliru dan dapat merusak keutuhan bangsa. Selain dapat memunculkan dan menimbulkan polarisasi yang berlebihan.
Artikel ini akan membahas mengapa partai politik seharusnya tidak diperlakukan seperti aqidah dari perspektif Islam dan bagaimana kita bisa menjaga keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Timbul pertanyaan, mengapa Partai Politik bukan aqidah? Jawabannya antara lain, pertama, sifat Partai Politik yang dinamis.
Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk untuk satu cita-cita oleh warga masyarakat secara sukarela bersifat nasional (Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik).
Parpol juga bisa bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Perubahan itu, akan mengikuti arah kepemimpinan, dan kebutuhan masyarakat.




