Partai Politik Bukan Aqidah

Ustadz Tgk. Muchsin, mengajar pada STAI Tapaktuan Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

 

Oleh: Tgk. Muchsin 

Dalam sistem demokrasi, partai politik memainkan peranan penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pemerintahan.

Namun, penting untuk diingat bahwa partai politik bukanlah aqidah. Menganggap partai politik sebagai aqidah atau doktrin yang harus dipegang teguh dan tidak dapat didiskusikan peran dan fungsinya adalah keliru dan  dapat merusak keutuhan bangsa. Selain dapat memunculkan dan menimbulkan polarisasi yang berlebihan.

BACA JUGA...  Ruslan Ramadhan: Masyarakat Jangan Percaya dengan Postingan yang Beredar di Medsos

Artikel ini akan membahas mengapa partai politik seharusnya tidak diperlakukan seperti aqidah dari perspektif Islam dan bagaimana kita bisa menjaga keseimbangan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Timbul pertanyaan, mengapa Partai Politik bukan aqidah? Jawabannya antara lain, pertama, sifat Partai Politik yang dinamis.

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk  untuk satu cita-cita oleh warga masyarakat secara sukarela  bersifat nasional (Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik).

BACA JUGA...  Menelusur ‘Langkah Kaki’ Perambah Hutan Bakau di Muara Hilir Sungai Tamiang

Parpol juga bisa bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.

Perubahan itu, akan mengikuti arah  kepemimpinan, dan kebutuhan masyarakat.