Partai Politik Bukan Aqidah

Ustadz Tgk. Muchsin, mengajar pada STAI Tapaktuan Aceh Selatan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Dalam kaitan fungsi, peran dan kewajiban Parpol, bisa dilihat dari perspektif Islam dengan beberapa prinsip. Pertama, prinsip musyawarah (syura), yaitu Islam menekankan pentingnya musyawarah atau syura dalam mengambil keputusan.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa urusan-urusan penting hendaknya diputuskan melalui musyawarah (QS. Ash-Shura: 38). Dalam konteks politik, ini berarti bahwa keputusan tidak boleh diambil secara sepihak atau otoriter, melainkan harus melalui konsultasi dan pertimbangan bersama. Partai politik sebagai bagian dari demokrasi harus menerapkan prinsip ini untuk memastikan bahwa setiap keputusan mewakili kepentingan banyak pihak.

BACA JUGA...  Penyebab, Gejala dan Penyembuhan Virus Corona

Kedua, prinsip keadilan dan kebenaran, di mana, Islam mengajarkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90).

Dalam konteks Parpol, berarti kebijakan dan tindakan partai harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kebenaran, bukan kepentingan sempit atau keuntungan sesaat.

BACA JUGA...  Pertarungan Dinamika Politik Aceh Besar: Empat Kandidat Bupati Siap Rebutkan Kursi

Prinsip ketiga yakni, menghindari fanatisme (tasawuf).

Fanatisme terhadap partai politik dapat merusak persatuan umat. Islam mengajarkan untuk menghindari sikap fanatik dan berlebihan dalam segala hal. Rasulullah SAW bersabda: “Hindarilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sikap ghuluw itu telah membinasakan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Ahmad). Dalam konteks ini, loyalitas buta terhadap partai politik harus dihindari karena dapat menimbulkan permusuhan dan perpecahan.