Aceh dan Janji yang Belum Tuntas

[Umar Hakim Ilhami. Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe].

“Perdamaian Aceh adalah hasil sebuah kesepakatan. Karena itu, implementasi seluruh butir kesepakatan harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap proses damai tetap terpelihara.”

  • Menggugat Hak Migas Andaman, Polemik Tambang Beutong, dan Bayang-Bayang Referendum Pasca-Helsinki

DUA dekade lebih setelah MoU Helsinki ditandatangani, perdebatan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan butir-butir perdamaian, dan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat kembali mengemuka.

KPA Luwa Nanggroe menyampaikan sejumlah tuntutan terkait Blok Andaman, tambang Beutong Ateuh, hingga implementasi kesepakatan damai yang dinilai belum sepenuhnya terlaksana.

PERDAMAIAN Aceh yang lahir melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 menjadi tonggak penting dalam sejarah Indonesia.

BACA JUGA...  Dituding Tak Miliki Izin Konser Armada, Ini Kata EO

Kesepakatan yang mengakhiri konflik berkepanjangan itu tidak hanya menghentikan pertikaian bersenjata, tetapi juga memuat berbagai komitmen politik, ekonomi, dan sosial yang diharapkan menjadi fondasi masa depan Aceh.

Namun, lebih dari dua dekade kemudian, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan implementasi MoU masih menjadi perdebatan. Di tengah besarnya potensi sumber daya alam Aceh, mulai dari migas hingga pertambangan mineral, muncul kembali pertanyaan mendasar [sejauh mana hak-hak Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah dijalankan?]