4. Keadilan HAM
Meminta percepatan pembentukan Pengadilan HAM dan tindak lanjut rekomendasi KKR Aceh.
5. Simbol Daerah
Mendorong penyelesaian polemik mengenai bendera dan lambang Aceh.
6. Hak Mantan Kombatan
Meminta penyelesaian program redistribusi tanah sebagaimana disebut dalam berbagai kesepakatan pascaperdamaian.
Tambang Beutong Ateuh
DUA PULUH SATU TAHUN setelah Helsinki, Aceh memang jauh lebih damai dibanding masa konflik. Jalan-jalan kembali ramai, sekolah dan pasar berjalan normal, serta ruang demokrasi tumbuh lebih terbuka.
Namun, damai bukan hanya tentang berhentinya bunyi senjata. Perdamaian juga diukur dari sejauh mana kesepakatan yang melahirkannya mampu diwujudkan dalam kebijakan, keadilan, dan kesejahteraan.
Polemik Blok Andaman, perdebatan mengenai tambang di Beutong Ateuh, hingga tuntutan implementasi penuh MoU Helsinki menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan rumah masih tersisa.
Di titik inilah dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum menjadi kunci.
Sebab, bagi banyak pihak di Aceh, perdamaian bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan janji yang harus terus ditepati. [].




