Umar menyebut pihaknya mempertanyakan penerbitan izin baru yang menurut mereka perlu dikaji secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai putusan hukum yang pernah terbit terkait kawasan tersebut.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai rencana investasi yang akan dijalankan.
MOU HELSINKI DAN PASAL-PASAL YANG DINILAI BELUM TERLAKSANA
DALAM pernyataannya, KPA Luwa Nanggroe menyebut masih terdapat sejumlah butir MoU Helsinki yang menurut mereka belum terealisasi secara optimal.
Beberapa isu yang disebut antara lain:
Pengesahan bendera dan lambang Aceh;
Penguatan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UUPA;
Penyelesaian persoalan hak atas tanah bagi mantan kombatan;
Pembentukan Pengadilan HAM;
Tindak lanjut rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Menurut KPA, penyelesaian berbagai agenda tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
PERINGATAN POLITIK DAN SERUAN DIALOG
DALAM pernyataan yang disampaikan kepada media, Umar juga menyinggung berbagai konsekuensi politik yang menurutnya dapat muncul apabila implementasi MoU Helsinki dan UUPA terus menjadi sumber perdebatan.




