TAKENGON | MA — Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Juknis Pelaksanaan Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat terdampak bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah bertempat di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah, Selasa, (31/03/26).
Pada kesempatan tersebut hadir pula seluruh Unsur Forkopimda Aceh Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Perwakilan BNPB RI, Kepala Bappeda, Perwakilan Kadis PUPR, Kadis PRKP, Kapolsek, Danramil, dan Reje kampung terdampak bencana.
Kegiatan ini didasari oleh Keputusan Mendagri No. 300.2.8-168 Tahun 2026 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan Dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2026.
Kalaksa BPBD, Andalika, dalam kesempatannya mengawali sambutan menjelaskan bahwa terdapat 3 tujuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
“Adapun kegiatan kali ini bertujuan untuk mempercepat rehab dan rekon rumah masyarakat terdampak bencana, menyampaikan informasi alokasi anggaran dan persyaratan administrasi, dan menjelaskan pemahaman teknis tentang peruntukkan dan mekanisme pencairan dana stimulan” jelas Andalika.
Membuka sambutannya, Wabup Muchsin mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tetap bekerja dan meminimalisir kesalahan data yang terjadi di lapangan.





