JAKARTA | MA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang meminta penegasan makna frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan mencakup ketentuan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, tidak menghasilkan penyelesaian. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.
Mahkamah menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beritikad baik.




