MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | MA —  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

BACA JUGA...  KKJ Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pijay 

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta. Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang meminta penegasan makna frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan mencakup ketentuan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata hanya dapat dilakukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers, tidak menghasilkan penyelesaian. Langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.

BACA JUGA...  APH Diminta Proses Hukum Mafia Rumah Dhuafa di Perkim Aceh

Mahkamah menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan beritikad baik.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Perampok Bersenjata Toko Emas di Tapaktuan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Teuku Alamsyah sedang membubuhkan tanda tangan dalam berita acara setelah dilantik oleh Bupati Asel HMW di Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:18 WIB

dr. Emil Fathoni specialis intervensi yang juga specialis jantung dan pembuluh darah sedang menangani langsung operasi kateterisasi jantung di RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan, Jumat, (14/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/ istimewa).

KESEHATAN

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:07 WIB

NEWS FEATURE

Enam Bulan Memulihkan Rantau Setelah Banjir

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:06 WIB