Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA) – Polisi mengungkap dua kasus pencurian rumah di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pengungkapan itu dilakukan setelah tersangka BH alias Ampor Tear (51) mengakui aksinya saat menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan bermula dari penyidikan terhadap BH yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).

BACA JUGA...  Dua Belas Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022 dari KPK

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,” kata Riyan, Senin (7/9/2026).

Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4. Pencurian diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak ada. Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya dalam keadaan terbuka.

BACA JUGA...  Kabareskrim : Tindak Tegas Siapapun Yang Terlibat Kasus Narkoba

Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang. Di antaranya dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless, dan dua unit Cosmos.

“Kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 3,2 juta dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam,” ujarnya.

BACA JUGA...  Kerjasama dengan DPO, Dua Senpi Diamankan Polisi Aceh Utara 

Penulis : Fajar

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Tak Boleh Ada Pemain Profesional di Liga Santri 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:08 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM saat melantik Direktur Utama PT Bina Usaha dan jajaran Komisaris.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Tunjuk Zulfikar Sebagai Direktur Utama PT Bina Usaha

Selasa, 8 Sep 2026 - 09:52 WIB