Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

JAKARTA (MA) — Berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pelimpahan tersebut. “Info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang bang, terima kasih,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pelimpahan dilakukan setelah warga Serang berinisial EH bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/9/2026). Mereka mengadukan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Kirim Pencandu Narkoba ke Deli Serdang Sumut

Pengaduan tersebut antara lain menyoroti proses pelimpahan perkara ke pengadilan yang dinilai lambat serta dugaan kerugian keuangan negara. Namun, tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Gakkum LH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA...  Tim 100 Bakorsi Provinsi Aceh Resmi Dikukuhkan

Berdasarkan data pelacakan perkara, SPDP Nomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 diterima pada 6 April 2026. Dalam perkara tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting yang diwakili Feng Jigang tercatat sebagai tersangka atau terdakwa.

Perkara disangkakan dengan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA...  Akibat Cabul di BRA, Fakhrurrazi Yusuf Diacam 7 Tahun Penjara

Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, meminta kejaksaan serius mengawal perkara hingga persidangan.

“Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) dan Penuntut Umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” ujarnya.

Marulitua mengatakan pihaknya bersama warga akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Junaidi/Muktarrudin

Editor : Sayed Fauzi

Berita Terkait

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Berita Terbaru

Terduga IR pemain Judol saat diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan. (mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

HUKOM

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB

EKBIS

Haili Yoga Minta SCOPI Turun ke Aceh Tengah

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:57 WIB

"Kolam"  musiman di  tengah Kota Tapaktuan mengancam keselamatan warga. Genangan air  yang menyerupai  "kolam" terbentuk paska hujan lebat. Foto direkam, baru lau.(mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

PEMERINTAHAN

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:49 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Semarakkan Hari Santri 2026 dengan Berpakaian Putih 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:11 WIB

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB