Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

JAKARTA (MA) — Berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pelimpahan tersebut. “Info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang bang, terima kasih,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pelimpahan dilakukan setelah warga Serang berinisial EH bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/9/2026). Mereka mengadukan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA...  Sekda Sosialisasikan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20

Pengaduan tersebut antara lain menyoroti proses pelimpahan perkara ke pengadilan yang dinilai lambat serta dugaan kerugian keuangan negara. Namun, tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Gakkum LH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA...  Buntut Uqubat Cambuk di Bireuen, Kajari dan Kasatpol PP WH Bireuen Dilaporkan ke Ombudsman RI

Berdasarkan data pelacakan perkara, SPDP Nomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 diterima pada 6 April 2026. Dalam perkara tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting yang diwakili Feng Jigang tercatat sebagai tersangka atau terdakwa.

Perkara disangkakan dengan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA...  Ombudsman Sarankan Pembentukan Qanun Izin Usaha Pertambangan

Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, meminta kejaksaan serius mengawal perkara hingga persidangan.

“Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) dan Penuntut Umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” ujarnya.

Marulitua mengatakan pihaknya bersama warga akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Junaidi/Muktarrudin

Editor : Sayed Fauzi

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB