Tergiur Hasil Penjualan Sabu Lebih Besar, MJ Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Diawal tahun 2020, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis Sabu, di Komplek KPR Dephankam, Desa Mibo, Banda Aceh, Kamis 2 Januari 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, pengungkapan diawal tahun ini dilakukan oleh Unit I Sat Resnarkoba.

“Tiga bungkusan plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram dan satu buah timbangan digital berhasil disita dari MJ (31), di Komplek KPR Dephankam, Mibo, Banda Aceh,” ujar Kompol Boby, Jum’at 3 Januari 2020.

BACA JUGA...  Pengedar Sabu Ditangkap di Aceh Selatan 

Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjut Boby, saat di lakukan penggeledahan badan dan di seputaran TKP di temukan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1,16 gram pada tersangka.

Dari keterangan tersangka MJ, ianya membeli Sabu tersebut diseputaran pinggir laut hari Sabtu sore 14 Desember 2019, Kota Lhokseumawe dari Pan yang telah ditetapkan DPO, dengan harga 1.380.000,- dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapat keuntungan lebih besar.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap Warga Pengguna Narkoba

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti di ruangan unit I Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kesadaran dari warga melaporkan kepada Polisi khususnya Sat Resnatkoba Banda Aceh diwilayah tempat tinggalnya sudah sangat banyak, dan kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap informasi dari warga,” kata Boby.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh dan PT Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial di Aceh Besar

Tersangka MJ dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (R)

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Saat penyerahan penghargaan oleh ketua IPAU kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa)

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Diapresiasi IPAU atas Respons Bencana

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:38 WIB

Muhammad Naufal Efendi mengepalkan tangannya sebagai simbol perlawanan atas kondisi ril SMRS yang kehilangan daya serapnya.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Banjir Terus Mengancam

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:27 WIB

NEWS FEATURE

Kongres PSSI Aceh Dipersoalkan Sejumlah Voters

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:51 WIB