FA Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Penangkapan 

Jumat, 26 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FA bersama barang bukti sabu.

Tersangka FA bersama barang bukti sabu.

TAPAKTUAN (MA) Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, (24/5).

Sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan Tersangka FA (32) tertangkap bersama barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram.

BACA JUGA...  Karmisa: Perempuan Rentan Kekerasan 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan  narkotika jenis sabu Jum’at 26 Mei 2023.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya.

BACA JUGA...  Polisi di Aceh Utara Tangkap Pemain Judi Online di Warkop 

Aparat menemukan barang bukti sabu – sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam tas berwarna hitam.

Setelah semua barang bukti berhasil diamankan kemudian petugas menghubungi perangkat desa guna memberitahukan bahwasannya telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto Rimba di rumahnya dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Polres Sabang Ringkus Apok dan Mechael, Ini Kasusnya 

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satreskoba Polres Aceh Selatan,” ujar  Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M. Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.(Maslow Kluet).

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru