HUKOM  

FA Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Penangkapan 

Tersangka FA bersama barang bukti sabu.

TAPAKTUAN (MA) Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polres Aceh Selatan kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, (24/5).

Sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan Tersangka FA (32) tertangkap bersama barang bukti 9 paket kecil sabu seberat 9,89 gram.

BACA JUGA...  Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru.SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Pinto Rimba terlibat penyalah gunaan  narkotika jenis sabu Jum’at 26 Mei 2023.

Kemudian dilakukan penyelidikan, dan aparat mengamankan tersangka yang sedang tidur pulas di kamarnya.

BACA JUGA...  Waduh!!! Pekerjaan Proyek Irigasi Rerebe ada Dugaan Dikerjakan Tanpa Pengawasan

Aparat menemukan barang bukti sabu – sabu dengan berat Brutto 9,89 Gram yang di simpan di dalam tas berwarna hitam.

Setelah semua barang bukti berhasil diamankan kemudian petugas menghubungi perangkat desa guna memberitahukan bahwasannya telah terjadi penangkapan terhadap salah seorang warga Pinto Rimba di rumahnya dikarenakan memiliki Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA...  Terutang 2.260,05 Barel Mintah, BUMD KSP Dua Kali Surati PT.LDP, LembAHtari Desak Segera RDP

“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satreskoba Polres Aceh Selatan,” ujar  Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M. Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.(Maslow Kluet).