HUKOM  

Sat Resnarkoba Polres Sabang Ringkus Apok dan Mechael, Ini Kasusnya 

Petugas Sat Resnarkoba Polres Sabang disaksikan perangkat Gampong saat melakukan penangkapan tersangka.

SABANG, (MA) Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabang, kembali menangkap pelaku tindak pidana kejahatan Narkotika jenis sabu, kali ini pelaku yang diringkus adalah Apok dan Mechael, keduanya diamankan di salah satu toko di jalan Perdagangan pusat Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH, melalui Kasatreskoba IPDA Firdaus M, Sabtu (1/10/2022), menyampaikan, penangkapan terhadap 2 orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, sesuai LP.A/42/IX/2022 SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES SABANG/ POLDA ACEH.

Jelas Kasat, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 2 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Dari Penggeledahan Toko atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merek Realmi 5 warna biru dengan kartu sim 0812772xxxxxx.

Kemudian juga ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih bening dengan berat 0,15 Gram, selanjutnya ditemukan barang bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dgn berat 2,15 Gram.

BACA JUGA...  Polres Aceh Utara Amankan 6 Kg Sabu dan Satu Tersangka Berinisial MY

Petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital merek CONSTANT warna hitam, 2 buah bong yang terbuat dari botol plastik dan kaca sudah di rangkai dengan pipet bekas sedotan dan kaca pirex terpasang, 1 buah korek api warna biru yang sudah terpasang sumbu yang terbuat dari kuningan, 1 buah Unit Handphone merek hummer dengan kartu SIM 0813611xxxxxxx., jelasnya.

Diterangkan juga bahwa kedua tersangka masing-masing Michael Rendra Bin (Alm) Maulana, tanggal lahir 06 Juni 1992 atau 30 tahun, pekerjaan wiraswasta warga Jurong Lhok Panglima, Gampong, Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Tersangka yang kedua adalah Hartono Alias Apok Bin (Alm) Alwi lahir : 22 April 1977 atau 45 tahun Pekerjaan : wiraswasta warga Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kronologis penangkapan dimana pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira Pukul 20.00 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu toko di Jurong Perdagangan Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, dicurigai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

BACA JUGA...  Terlibat Jaringan Narkoba, Irwandi Ditangkap di Surabaya

Menindak lanjuti informasi tersebut Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Sabang melihat Tsk. Michael Rendra keluar dari Toko dan langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB 1 (satu) paket Sabu yang disimpan Tersangka didalam Saku Celana yang dipakainya, setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa Paket Dabu tsb didapat Tersangka dgn cara membeli dari Tersangka. Hartono Alias Apok seharga Rp. 100.000,-

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hartono Alias Apok yang berada didalam toko miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu serta barang bukti lainnya yang disembunyikannya di dalam kamar tidur miliknya yang terletak dilantai 3 toko tersebut dan pada saat dilakukan penggeladahan turut disaksikan oleh Jurong/Kepala Dusun Sabang perwakilan dari perangkat Desa setempat.

Selanjutnya terhadap tersangka Michael Rendra dan tersangka Hartono Alias Apok berikut Barang bukti dibawa ke Polres sabang guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, terangnya.

BACA JUGA...  Bukti Solid TNI-Polri, Polres Sabang Buat Kejutan, Suguhkan Kue HUT TNI Ke-77 Tahun 2022 di Lanud MUS

Sementara Kasat Resnarkoba sebelumnya AKP Wijaya Yudistira SH sebelum berangkat tugas mutasi ke Polres Bener Meriah menjelaskan, selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sabang pihaknya selam 14 bulan berhasil mengungkap 18 kasus narkoba.

Jenis tindak kejahatan narkoba yang diungkapkan dalam 14 bulan antara lain narkoba jenis ganja 8 kasus dengan barang bukti 166 gram dan narkoba jenis sabu sebanyak 10 kasus dengan barang bukti 19,92 gram. Dan semua kasus telah ditindaklanjuti proses hukum. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...