BANDA ACEH (MA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan terhadap Kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA), karena ingin mencari bukti lebih banyak atas dugaan kasus penyimpangan dana dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, tahun anggaran 2023 di wilayah Aceh Timur, Rabu, (15/5).
Penggeledahan tim Kejati Aceh itu, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, sebelumnya puluhan saksi sudah dimintai keterangan
Pengusutan secara maraton pun sudah dilalui, sehingga tercium aroma korupsi pada kegiatan budidaya ikan kaka dan pakan rucah, untuk warga konflik di wilayah Aceh Timur.
Adapun nilai anggaran pada pengadaan ikan dan pakan rucah itu, sekitar Rp 15 Milyar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, dugaan kasus tersebut, masih pada tahap penyelidikan
“Tim penyidik dari Kejati Aceh, melakukan penggeledahan di Kantor BRA. Sementara, untuk tahap ini, pihak kami masih mengumpulkan dan memanggil pihak terkait, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh BRA,” katanya.
Tim penyidik juga mengumpulkan data atau dokumen pengadaan yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut.
Menurut dia, terbongkarnya dugaan korupsi yang dilakukan pihak BRA tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat.(Maslow Kluet).