Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (MA) — Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan senjata api (senpi) laras pendek beserta 13 butir peluru.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

BACA JUGA...  Sidang Perdana Gugatan T. M. Iqbal pada Negara di PN Kualasimpang

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keduanya ditangkap dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Miftahuda, Kamis (10/9/2026).

Ditangkap di Banda Aceh dan Bireuen

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9). Polisi mendapat informasi salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

BACA JUGA...  Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DT.

Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Dia juga menyebut keterlibatan MUL serta seorang pria lain yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.judul

Penulis : Fajar

Editor : Fajar

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru