“Bagaimana mungkin, penilaian terghadap gedung Revitalisasi Pasar Pagi Kota Kualasimpang telah terjadi kerugian uang negara, sementara proses analisanya sedang berjalan dan baru dimulai, nampak sekali ada kesan pemaksaan,” katanya pada wartawan Kamis, 17 Juni 2021 di Kualasimpang.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Sidang perdana kasus revitalisasi Pasar Pagi kota Kualasimpang digelar Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kamis, 17 Juni 2021. Dengan agenda membacakan Gugatan dari Penggugat, T. Iqbal melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih, SH tersebut berlangsung selama 15 menit, karena para tergugat I dan Tergugat II tidak menyiapkan berkas dalam sidang, Hakim Ketua tidak bisa melanjutkan persidangan.
Dan sidang lanjutan akan digelar pada 24 Juli 2021 mendatang, Tergugat I dan Tergugat II, mendengarkan dan menyiapkan berkas pembelaan dari masing-masing tergugat, BPKP Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Juru bicara kuasa Hukum, T. Iqbal; Shelvi Noviani, SH mengatakan; pihaknya sudah menyiapkan sekurang-kurangnya dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan nanti.
Sebagai upaya pembelaan terhadap penggugat, terkait pihak Kejari Aceh Tamiang dan BPKP Aceh, menunjuk Ahli bangunan untuk melakukan analisa terhadap gedung bangunan Revitalisasi Pasar Pagi Kualasimpang tidak dengan methode seperti ketentuan berlaku, lebih kepada perhitungan dengan cara prediksi atau menduga-duga.




