Sidang perdana kasus revitalisasi Pasar Pagi kota Kualasimpang digelar Pengadilan Negeri Kualasimpang, Kamis, 17 Juni 2021. Dengan agenda membacakan Gugatan dari Penggugat, T. Iqbal melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung, SH dan Shelvi Noviani, SH.
pada Negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
