TAPAKTUAN | MA — Gelombang penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan mineral di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, terus menguat. Masyarakat dari tiga gampong, yakni Air Sialang Hilir, Air Sialang Tengah, dan Air Sialang Hulu, secara kompak menyatakan penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang yang akan melakukan eksplorasi mineral golongan A di wilayah mereka.
Penolakan tersebut mencuat setelah masyarakat mengetahui telah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Mineral Mega Sentosa (MMS) seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua. Izin itu tertuang dalam Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025.
Sebagai bentuk sikap bersama, warga dari ketiga gampong menggelar penandatanganan petisi penolakan di Masjid Air Sialang pada Jumat (31/7/2026) malam. Petisi tersebut ditandatangani oleh puluhan tokoh masyarakat, para keuchik, serta perwakilan masyarakat dari tiga desa.
Dalam deklarasinya, masyarakat menegaskan menolak seluruh bentuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan di wilayah mereka.
“Kami menolak segala bentuk eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kami. Kami tidak mau kekayaan alam diambil, lalu kami dan anak cucu yang menanggung banjir, longsor, dan kerusakan abadi,” demikian isi deklarasi yang dibacakan warga.




