“Mengapa keputusan ini terkesan lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan hak hidup ribuan warga yang telah turun-temurun mengelola wilayah ini?” ujar salah seorang warga dalam forum tersebut.
Masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur pentingnya pelibatan dan persetujuan masyarakat dalam proses perizinan yang berdampak terhadap lingkungan. Mereka meminta seluruh tahapan perizinan ditinjau kembali apabila ditemukan dugaan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut.
Keuchik Air Sialang Hilir, Alizar, saat dikonfirmasi mediaaceh.co.id menyatakan mendukung sikap masyarakat yang menolak rencana aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Bagaimanapun juga kami harus berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Samadua, M. Ikbal, belum berhasil dikonfirmasi. Namun, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan pihak kecamatan berada dalam posisi yang sulit.
“Kami serba salah karena dihadapkan pada dua pihak, yakni pemerintah di atas dan masyarakat di bawah,” ungkap sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, juga belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 14.37 WIB.




