Warga di Aceh Selatan Tolak Tambang, Keuchik Alizar: Kami Berpihak Kepada Masyarakat 

Saat 'emak-emak' di Aceh Selatan menandatangani petisi berisi penolakan tambang di wilayahnya, Jumat, (31/7/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Masyarakat menilai keberadaan tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam kawasan resapan air, merusak lahan pertanian, mengganggu sumber air bersih, hingga memicu konflik penguasaan lahan. Mereka khawatir izin eksplorasi menjadi pintu masuk bagi aktivitas eksploitasi dalam skala besar yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat.

Selain menyatakan penolakan, warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses penerbitan izin tersebut. Masyarakat juga meminta Bupati Aceh Selatan bersama aparat penegak hukum mengevaluasi dan, jika ditemukan pelanggaran prosedur, mencabut izin yang telah diterbitkan.

BACA JUGA...  Rumah Amiruddin Musnah Terbakar, Begini Kronologisnya 

Sejumlah tokoh masyarakat turut mempertanyakan proses penerbitan IUP tersebut. Mereka menilai masih banyak hal yang perlu dijelaskan kepada publik, termasuk mengenai persetujuan masyarakat adat dan pemilik lahan di area konsesi seluas 739 hektare.

Warga juga mempertanyakan apakah proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif.