Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas
TAPAKTUAN (MA) – Pengamat Politik Teuku Mudatsir (Cekmu) pertanyakan Surat Ijin Jabatan, Mirjas Syahputra S.Si., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas), dirinya diduga kuat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika itu benar, Mirjas sebagai ASN, dirinya harus meminta ijin; Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN) karena memiliki jabatan baru sebagai Plt Direktur Poltas.
“ASN tidak bisa rangkap jabatan, sebab semua diatur oleh Peraturan dan Undang-Undang kepegawaian. Dan harus melepaskan salah satu beban kewajiban tanggungjawabnya di ASN. Baru boleh menduduki jabatan baru. Terpenting ijin CDTN dahulu,” jelas Cekmu
Menurut dia; menjabat Plt Direktur Poltas tersebut menuntut waktu penuh dalam bekerja. Dikhawatirkan akan berkurang peformanya sebagai ASN, apalagi, ASN tersebut punya jabatan di pemda yang seharusnya dia fokus di jabatan pemda nya.
“Kalau ASN tanpa jabatan lain cerita, karena memang ASN tidak dilarang berorganisasi, tapi jika sampai mengganggu tugas sebagai ASN maka tentu itu tidak baik, yang menarik itu adalah soal disiplin PNS, jika mau kejar disitu kenak. Tapi kalau dibiarkan ya tidak jadi masalah,” Kata Mudatsir, Pada mesiaaceh.co.id. Senin, 14 Februari 2022 di Tapaktuan.




