Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

Pengamat Politik Teuku Mudatsir (Cekmu) pertanyakan Surat Ijin Jabatan, Mirjas Syahputra S.Si., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas), dirinya diduga kuat Aparatur Sipil Negara (ASN). Senin, 14 Februari 2022.

Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas

TAPAKTUAN (MA) – Pengamat Politik Teuku Mudatsir (Cekmu) pertanyakan Surat Ijin Jabatan, Mirjas Syahputra S.Si., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas), dirinya diduga kuat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika itu benar, Mirjas sebagai ASN, dirinya harus meminta ijin; Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN) karena memiliki jabatan baru sebagai Plt Direktur Poltas.

BACA JUGA...  Gugatan Waris Hampir 2 Milyar di Mahkamah Syar'iyah Jantho Berakhir Damai

“ASN tidak bisa rangkap jabatan, sebab semua diatur oleh Peraturan dan Undang-Undang kepegawaian. Dan harus melepaskan salah satu beban kewajiban tanggungjawabnya di ASN. Baru boleh menduduki jabatan baru. Terpenting ijin CDTN dahulu,” jelas Cekmu

Menurut dia; menjabat Plt Direktur Poltas tersebut menuntut waktu penuh dalam bekerja. Dikhawatirkan akan berkurang peformanya sebagai ASN, apalagi, ASN tersebut punya jabatan di pemda yang seharusnya dia fokus di jabatan pemda nya.

BACA JUGA...  Buka Tutup Proyek MYC Ruas Jalan Teridit - Samar Kilang

“Kalau ASN tanpa jabatan lain cerita, karena memang ASN tidak dilarang berorganisasi, tapi jika sampai mengganggu tugas sebagai ASN maka tentu itu tidak baik, yang menarik itu adalah soal disiplin PNS, jika mau kejar disitu kenak. Tapi kalau dibiarkan ya tidak jadi masalah,” Kata Mudatsir, Pada mesiaaceh.co.id. Senin, 14 Februari 2022 di Tapaktuan.

Penulis: M. IlhamEditor: Syawaluddin Ksp