Cekmu Pertanyakan Surat Ijin Jabatan Plt Direktur Poltas
TAPAKTUAN (MA) – Pengamat Politik Teuku Mudatsir (Cekmu) pertanyakan Surat Ijin Jabatan, Mirjas Syahputra S.Si., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Politeknik Aceh Selatan (Poltas), dirinya diduga kuat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika itu benar, Mirjas sebagai ASN, dirinya harus meminta ijin; Cuti Diluar Tanggungan Negara (CDTN) karena memiliki jabatan baru sebagai Plt Direktur Poltas.
“ASN tidak bisa rangkap jabatan, sebab semua diatur oleh Peraturan dan Undang-Undang kepegawaian. Dan harus melepaskan salah satu beban kewajiban tanggungjawabnya di ASN. Baru boleh menduduki jabatan baru. Terpenting ijin CDTN dahulu,” jelas Cekmu
Menurut dia; menjabat Plt Direktur Poltas tersebut menuntut waktu penuh dalam bekerja. Dikhawatirkan akan berkurang peformanya sebagai ASN, apalagi, ASN tersebut punya jabatan di pemda yang seharusnya dia fokus di jabatan pemda nya.
“Kalau ASN tanpa jabatan lain cerita, karena memang ASN tidak dilarang berorganisasi, tapi jika sampai mengganggu tugas sebagai ASN maka tentu itu tidak baik, yang menarik itu adalah soal disiplin PNS, jika mau kejar disitu kenak. Tapi kalau dibiarkan ya tidak jadi masalah,” Kata Mudatsir, Pada mesiaaceh.co.id. Senin, 14 Februari 2022 di Tapaktuan.
Lanjutnya, Jawaban yang paling menarik adalah, T Sukandi harus kaji lagi soal aturan ASN dan jika perlu hasil kajiannya itu dilaporkan ke KASN di jakarta apakah melanggar etika atau tidak, itu tidak lihat lagi ada izin tidak yang bersangkutan dari Bupati untuk menjabat Plt perguruan tinggi.
Kenapa harus T sukandi, karena dia yang munculkan ini tentu dia harus tuntaskan agar tidak gantung, jadi ada nilai nya, jika hasil keputusan KASN menyatakan bersalah maka Bupati diperintahkan memberi sanksi kepada yang bersangkutan, Jika hasil keputusan KASN menyatakan tidak ada pelanggaran, berarti ini adalah berita baik pula bagi para ASN dalam berorganisasi, sehingga tidak abu-abu. Sambungnya
“Apakah Mirjas ada surat izin atasannya, Karna ini menyangkut etika ASN,” Ucapnya
Dalam kesempatan itu juga, Pengamat politik Teuku Mudatsir (Cek Mu) menyatakan, Plt Direktur Poltas kan PNS, dia sekarang jd Plt di Poltas. Apakah dia ada surat izin dari atasannya? Atasan tertinggi di Kabupaten itu Sekda dan Bupati, emang agak abu-abu kasus ini.
“Makanya jalan keluarnya adalah dapatkan jawabannya di KASN (komisi aparatur sipil negara) di Jakarta, bisa bersurat. Dan lampirkan hasil kajian serta bukti pendukung. Apakah tindakan PNS tersebut benar atau menyalahi aturan dan etika,” Jelasnya
Point penting, tolong Pendidikan jangan di politisir untuk kepentingan tertentu, nasib Aceh Selatan kedepan sangat bergantung pada generasi yang sedang menimba ilmu di Poltas. [M. Ilham].