Gugatan Waris Hampir 2 Milyar di Mahkamah Syar’iyah Jantho Berakhir Damai

Selasa, 3 Agustus 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho (MA) – Pat ujeung yang hana pirang, Pat prang yang hana reuda (dimana hujan yang tidak reda, dimana perang yang usai), peribahasa dalam bahasa Aceh menjadi spirit oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam melakukan Penyelesaian perkara gugatan sengketa waris melalui proses mediasi kembali berhasil dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Keberhasilan kali ini tercatat dalam perkara sengketa kewarisan dengan nomor register 244/Pdt.G/2021/MS.Jth.

Sebagaimana tercatat bahwa Perkara tersebut terdaftar melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tanggal 30 Juni 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Hakim Mediator yang ditunjuk Murtadha, Lc, dalam keterangannya, Selasa 3 Agustus 2021 lewat rilisnya kepada media menyampaikan bahwa mediasi ini berhasil dicapai kesepakatan perdamaian setelah menempuh 4 kali pertemuan dalam metode mediasi sempat pula dilakukan kaukus (adalah sebuah upaya hearing perpihak) dalam rentang waktu 8 hari.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho MoU dengan SLB dan Luncurkan Si Brietta

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur sengketa kewarisan antara Para Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, padahal objek yang disengketakan mencapai 17 objek dengan nilai hampir 2 Milyar, ini semua berkat Petunjuk dari sang khalik Allah subhanallahu wata’ala yang telah membukakan hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan,” ungkapnya Murtadha.

Lanjutnya, kemudian keinginan kuat para pihak untuk menjaga tali persaudaraan dan terakhir juga dibantu peran dari para kuasa hukum masing-masing pihak yang telah memberikan nasihat-nasihat bermakna kepada Para pihak kliennya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai.

Hakim Mediator juga menambahkan, bahwa tanda-tanda akan tercapainya kesepakatan perdamaian ini baru terlihat pada pertemuan kedua, setelah itu Hakim Mediator langsung mengagendakan jadwal mediasi dalam waktu yang berdekatan agar tanda-tanda perdamaian yang udah terlihat bisa segera terwujud.

BACA JUGA...  DPRA Desak Pemerintah Aceh Tidak Mengabaikan Nasib 32 Nelayan Aceh yang Ditahan di Thailand

“Upaya Mediasi ini sangat menguras energi, pertama karena Para Pihak berdomisili di kabupaten bahkan provinsi yang berbeda, sehingga kita harus mengagendakan jadwal mediasi yang berdekatan supaya para pihak bisa sekali jalan, kedua mediasi ini juga memakan waktu yg panjang, setiap pertemuan berlangsung dari pagi jam 10.00 sampai jam 17.30 WIB,” ujarnya Murtadha selaku hakim mediator.

Alhamdulillah ini bisa terbayarkan tuntas dengan hasil yang sempurna yaitu kesepakatan perdamaian yang Insya Allah saling menguntungkan kedua belah pihak, ucapnya.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, M.H. sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut. “Alhamdulillah ini adalah keberhasilan mediasi pertama dalam sengketa kebendaan pada triwulan ketiga di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Mudah-mudahan ini dapat terjadi juga pada perkara-perkara gugatan lainnya, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka tanpa ada timbul luka yang mendalam di sanubari dikemudian harinya, karena disatu sisi para pihak masih bertalian hubungan darah dalam Ikatan keluarga besarnya”. Tutur Siti Salwa.

BACA JUGA...  ZN Diadili di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Ini Kasusnya

Dengan keberhasilan mediasi ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menambah catatan positif untuk kesekian kalinya dalam penyelesaian perkara tanpa melalui proses litigasi. Sebagaimana diketahui bahwa mediasi merupakan proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

Dalam hal ini mediator Mahkamah Syar’iyah jantho telah menjalankan amanah Surah Al Anfal ayat 61 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi serta Pasal 154 Rbg (Rechtreglement voor de Buitengeweste), pungkasnya.(Sayed Panton).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB