HUKOM  

Pencuri Gerayangi Bengkel, Ditangkap Polisi 

Tersangka pelaku pencurian bengkel berinisial YZ (32) yang tangkap Polres Aceh Selatan, Selasa, (28/1).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di sebuah bengkel di Labuhan Haji, Selasa, (22/1).

Terduga tersebut diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhan Haji yang sebelumnya berhasil menggerayangi bengkel milik warga Gampong Lembah Baru Labuhan Haji bernama Hifzil.

Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, sebelum menangkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, melakukan penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Nopember 2024 yang lalu.

BACA JUGA...  Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Peristiwa kriminal tersebut terjadi  sekitar  pukul 01.00 WIB , dini hari Selasa, (28/1).

Korban melaporkan, barang dan  peralatan di bengkelnya yang  hilang yakni   mesin Las, impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, karburator, tiga unit CDI dan sebuah power dengan  nilai kerugian materil diperkirakan sebesar Rp.10.000.000.

Keterangan Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, yang disampaikan Kasie Humas AKP Adam S, mengatakan bahwa, tim Opsnal  Satreskrim  melakukan penyelidikan secara intensif beberapa waktu lamanya,  berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

BACA JUGA...  Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

“Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan  diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur,” kata ” Fajriadi.

Dalam penjelasannya,  terduga menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang dikunci dengan pacok kayu biasa.

“Setelah masuk,   pelaku langsung mengambil barang yang berada di  bengkel dan memasukkannya  kedalam tas ransel untuk dibawa pulang kerumahnya,” kata Adam S.

Barang curian itu, sempat dijual pelaku,
ke Meulaboh dan Nagan Raya dan sebagian masih tersisa di rumahnya.

BACA JUGA...  Aroma Tak Sedap Tercium Dalam Pengelola Dana JKN di RSUD Kota Sabang 

Menurut kepolisian, terduga pelaku melanggar pasal 363 jo pasal 362 UU Nomor 1 tahun 1946  KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(Maslow Kluet).