TAPAKTUAN (MA) — Polres Aceh Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di sebuah bengkel di Labuhan Haji, Selasa, (22/1).
Terduga tersebut diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhan Haji yang sebelumnya berhasil menggerayangi bengkel milik warga Gampong Lembah Baru Labuhan Haji bernama Hifzil.
Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, sebelum menangkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, melakukan penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Nopember 2024 yang lalu.
Peristiwa kriminal tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB , dini hari Selasa, (28/1).
Korban melaporkan, barang dan peralatan di bengkelnya yang hilang yakni mesin Las, impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, karburator, tiga unit CDI dan sebuah power dengan nilai kerugian materil diperkirakan sebesar Rp.10.000.000.
Keterangan Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, yang disampaikan Kasie Humas AKP Adam S, mengatakan bahwa, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif beberapa waktu lamanya, berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur,” kata ” Fajriadi.
Dalam penjelasannya, terduga menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang dikunci dengan pacok kayu biasa.
“Setelah masuk, pelaku langsung mengambil barang yang berada di bengkel dan memasukkannya kedalam tas ransel untuk dibawa pulang kerumahnya,” kata Adam S.
Barang curian itu, sempat dijual pelaku,
ke Meulaboh dan Nagan Raya dan sebagian masih tersisa di rumahnya.
Menurut kepolisian, terduga pelaku melanggar pasal 363 jo pasal 362 UU Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.(Maslow Kluet).