Pencuri Gerayangi Bengkel, Ditangkap Polisi 

Rabu, 29 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku pencurian bengkel berinisial YZ (32) yang tangkap Polres Aceh Selatan, Selasa, (28/1).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tersangka pelaku pencurian bengkel berinisial YZ (32) yang tangkap Polres Aceh Selatan, Selasa, (28/1).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di sebuah bengkel di Labuhan Haji, Selasa, (22/1).

Terduga tersebut diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhan Haji yang sebelumnya berhasil menggerayangi bengkel milik warga Gampong Lembah Baru Labuhan Haji bernama Hifzil.

Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S, mengatakan, sebelum menangkap, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, melakukan penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Nopember 2024 yang lalu.

BACA JUGA...  PDAM Gunung Kila Mulai Dibidik Kejari

Peristiwa kriminal tersebut terjadi  sekitar  pukul 01.00 WIB , dini hari Selasa, (28/1).

Korban melaporkan, barang dan  peralatan di bengkelnya yang  hilang yakni   mesin Las, impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, karburator, tiga unit CDI dan sebuah power dengan  nilai kerugian materil diperkirakan sebesar Rp.10.000.000.

Keterangan Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, yang disampaikan Kasie Humas AKP Adam S, mengatakan bahwa, tim Opsnal  Satreskrim  melakukan penyelidikan secara intensif beberapa waktu lamanya,  berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

BACA JUGA...  Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus Pemilik Tujuh Paket Sabu

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB