Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | MA — Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan keluarga tersangka kehilangan informasi setelah seseorang ditangkap atau ditahan. Pemberitahuan kepada keluarga dinilai sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026). Ia meminta kepolisian memastikan keluarga tersangka mengetahui proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

BACA JUGA...  BNN Tes Urine ASN Jajaran Cabang Dinas Pendidikan Aceh

“Setiap penangkapan dan penahanan harus diberitahukan kepada keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan kepada RT/RW atau kepala desa setempat,” tegas Zubir.

Menurut Zubir, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Untuk penangkapan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

BACA JUGA...  SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Tuntas Temuan BPK RI di RSUD dr. Fauziah 

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.

Berita Terkait

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

Tgk Agam saat konferensi pers terkait tudingan kekerasan

HUKOM

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:25 WIB

PEMERINTAHAN

Sekda Aceh Barat Pimpin Pra Rapim DAK dan BKK

Rabu, 9 Sep 2026 - 23:00 WIB

PEMERINTAHAN

DPR Setujui RUU Reforma Agraria

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:53 WIB