BANDA ACEH | MA — Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan keluarga tersangka kehilangan informasi setelah seseorang ditangkap atau ditahan. Pemberitahuan kepada keluarga dinilai sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.
Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026). Ia meminta kepolisian memastikan keluarga tersangka mengetahui proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.
“Setiap penangkapan dan penahanan harus diberitahukan kepada keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan kepada RT/RW atau kepala desa setempat,” tegas Zubir.
Menurut Zubir, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Untuk penangkapan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.
Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















