Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | MA — Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan keluarga tersangka kehilangan informasi setelah seseorang ditangkap atau ditahan. Pemberitahuan kepada keluarga dinilai sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026). Ia meminta kepolisian memastikan keluarga tersangka mengetahui proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

BACA JUGA...  MataHukum: Ada Gubernur Jateng Saat OTT, KPK Harus Transparan!

“Setiap penangkapan dan penahanan harus diberitahukan kepada keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan kepada RT/RW atau kepala desa setempat,” tegas Zubir.

Menurut Zubir, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Untuk penangkapan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

BACA JUGA...  Minta Dokumen APBA 2023 Dibuka Total, Jangan Cuma Pokir Dewan

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.

Berita Terkait

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

HUKOM

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:46 WIB

PEMERINTAHAN

Teuku Adian Makmur Dilantik 

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:41 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima penghargaan dari Kemenkum RI

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:51 WIB