Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  | MA — Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan keluarga tersangka kehilangan informasi setelah seseorang ditangkap atau ditahan. Pemberitahuan kepada keluarga dinilai sebagai kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

Penegasan itu disampaikan praktisi hukum Muhammad Zubir, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (20/8/2026). Ia meminta kepolisian memastikan keluarga tersangka mengetahui proses penangkapan maupun penahanan yang dilakukan terhadap anggota keluarganya.

BACA JUGA...  Ombudsman Sarankan Pembentukan Qanun Izin Usaha Pertambangan

“Setiap penangkapan dan penahanan harus diberitahukan kepada keluarga tersangka. Minimal penyidik memberitahukan kepada RT/RW atau kepala desa setempat,” tegas Zubir.

Menurut Zubir, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Untuk penangkapan, Pasal 95 ayat (3) mengatur tembusan surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Rencong 2019

Sementara terkait penahanan, Pasal 100 ayat (4) mengatur tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim diberikan paling lama satu hari sejak penahanan kepada keluarga atau wali tersangka/terdakwa maupun orang yang ditunjuk oleh tersangka/terdakwa.

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

Bupati Tagore Sedang Menanam Bibit kopi bersama Wakilnya Armia pada saat penyaluran perdana 10,2 juta  bibit kopi di Kampung Bumi Ayu  kecamatan Timang Gajah Bener Meriah

PEMERINTAHAN

Bupati Tagore Salurkan 10,2 Juta Bibit Kopi

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:25 WIB

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB