SEMARANG | MA — Teka-teki keberadaan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memicu desakan publik terhadap transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Munculnya pengakuan dari pihak Bupati yang menyebut dirinya tengah bersama sang Gubernur saat penyidik melakukan penindakan, menciptakan disparitas keterangan yang harus segera diklarifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Ketidaksesuaian antara pengakuan Bupati dengan narasi yang berkembang di lapangan dinilai sebagai pintu masuk penting untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh. Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir menegaskan bahwa pengakuan Fadia Arafiq tidak bisa dinilai secara sederhana. Dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang hampir mustahil berdiri sendiri. Korupsi umumnya melibatkan jejaring persekongkolan atau kolusi antara pemegang kewenangan jabatan.
“Dalam studi hukum pidana dan kriminologi, korupsi jarang sekali bersifat tunggal. Ia melibatkan persekongkolan antara pihak berwenang dan swasta. Karena itu, KPK harus mendalami keterangan Bupati Pekalongan mengenai keberadaan Gubernur Luthfi saat OTT. Dari sini akan terungkap apakah pertemuan itu berkaitan dengan mens rea atau niat jahat dalam rangkaian korupsi ini,” ujar Mukhsin dalam ditemui di Semarang, Kamis (5/3/2026).





